Google

Tuesday, May 1, 2007






GEMA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
PERKEMBANGAN SISTEM KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
Oleh : Djoko Karyono

(tulisan ini merupakan pendahuluan dari rangkaian tulisan tentang perkembangan
sistem keuangan syariah di Indonesia)

Berkembangnya system keuangan syariah di Indonesia, masih perlu diimbangi
dengan upaya sosialisasi kepada masyarakat. Kita meyakini bahwa data BPS yang
menyatakan sebagian besar masyarakat Indonesia mengaku sebagai muslimin. Oleh
karena itu sangat wajar kalau system keungan yang berbasis pada Al Qur’an dan Sunah
Rosul menjadi pola hidup dan keyakinan kehidupan umat muslim di Indonesia. Juga
sangat wajar apabila masyarakat Indonesia menyambut kehadiran Lembaga Keuangan
Syariah dengan suka cita.

Faktanya, justru negara-negara seperti Malaysia dan Singapura lebih dahulu
menerapkan system keuangan berbasis syariah, bahkan beberapa negara Eropa seperti
Ingris lebih dulu menjalankan prinsip syariah sebagai bagian dalam system perbankan di
negara yang bersangkutan.

Melihat kenyataan di atas, pada tahun 1990 Majelis Ulama Indonesia (MUI)
memprakarsai terselenggarakannya Lokakarya Ekonomi Syariah. Lokakarya tadi
membuka pandangan kalangan ulama dan cendekia muslim bahwa Indonesia yang nota
bene negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, namun sangat tertinggal dalam
mengimplementasikan ekonomi syariah. Oleh karena itu salah satu rekomendasi yang
dihasilkan dalam lokarkarya ini adalah pendirian bank syariah.

MUI menyikapi hasil lokakarya ini sebagai momentum bagi berkembanganya
ekonomi syariah. Hal ini mendorong MUI untuk bekerjasama dengan otoritas perbankan
di Indonesia dalam pengembangan ekonomi syariah. Era itu ditandai dengan
dimasukannya perbankan syariah dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang
Perbankan, meskipun waktu itu masih disebutkan sebagai sistem bagi hasil.

Gayung bersambut atas dikeluarkannya Undang-undang mengenai perbankan,
pada tahun 1992 ini pula berdiri untuk pertama kalinya perbankan yang menerapkan


sitem perbankan syariah, yaitu Bank Muamalat. Berdirinya Bank Muamalat tidak lepas
dari peranan MUI dan Ikatan Cedekiawan Muslim Indonesai (ICMI) yang secara
sungguh-sungguh berupaya agar cita-cita mendirikan bank yang berbasis syariah di
Indonesia – sebagaimana diamanahkan dalam Lokarkarya tahun 1990 -dapat diwujudkan.

Setelah berlakunya Undang-undang No7/1992 tersebut diatas, beberapa bulan
kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72/1992 yang
mempunyai nilai strategis bagi perkembangan ekonomi syariah. Pasal-pasal strategis
dalam PP tersebut, diantaranya :

1. Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud prinsip bagi hasil adalah
muamalah atas dasar prinsip syariah.
2. Pasal 5 menyebutkan bahwa bank dengan prinsip syariah wajib memiliki
Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan tugas mengawasi aspek syariah.
3. Penjelasan Pasal 5 menyebutkan :
• DPS berkonsultasi dengan MUI Pusat.
• Kedudukan DPS bersifat independen dan terpisah dari kepengurusan bank
• Negara memberikan pengakuan formal atas otoritas syariah DPS sebagai
pemberi fatwa untuk menentukan produk/ jasa bank yang boleh
dipasarkan perbankan syariah.
• Negara membatasi keanggotaan DPS hanya kepada mereka yang memiliki
pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai syariah.
Momen penting yang tercatat dalam perkembangan perbankan syariah di
Indonesia adalah dari pengalaman selama krisis ekonomi yang terjadi pada tahun
1997/98, ternyata fakta menunjukan bahwa perbankan syariah tidak terseret badai krisis
dan menjadi salah saktu sektor perbankan yang tidak perlu dilakukan rekap oleh
pemerintah.

Atas prestasi ini akhirnya pemerintah benar-benar meyakini bahwa lembaga
keuangan syariah dapat diandalkan sebagai bagian dari sistem ekonomi dan perbankan
nasional. Keyakinan pemerintah ini diwujudkan dengan memasukan perbankan syariah
pada Undang-undang No. 10 Tahun 1998 sebagai perubahan atas Undang-undang No. 2
tahun 1992 tentang Perbankan.


Pada tahap ini, terkait dengan pengawasan operasional LKS, maka setiap DPS
masing-masing LKS secara langsung berkonsultasi dengan MUI. Sampai akhirnya
melalui Surat Keputusan No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999 MUI
membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN ini dibentuk untuk menjawab
kekawatiran terjadinya perbedaan fatwa yang dikeluarkan oleh DPS di masing-masing
LKS. Oleh karena itu DSN ini membawahi seluruh DPS/ LKS di Indoensia.

Adapun fungsi utama dari DSN adalah menggali, mengkaji dan merumuskan nilai
dan prinsip hukum Islam (syari’ah) untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan LKS serta
mengawasi implementasinya. Dalam pratek pengawasan inilah di masing-masing LKS
ditempatkan DPS.

Dengan semakin kuatnya struktur kelembagaan syariah di Indonesia akhirnya
membuahkan hasil yaitu tumbuh dan berkembangnya badan usaha lain yang menerapkan
prinsip syariah, diantaranya adalah Asuransi Syariah, Transaksi Foreign Exchange
Syariah dan Perdagangan Bursa Saham Syariah, pergadaian Syariah, Bank Perkreditan
Syariah (BPRS) serta Koperasi Syariah yang lebih dikenal dengan Baitul Maal Wat-
Tamwil (BMT).

Tahun 2007 sekarang ini banyak pengamat yang memprediksikan bahwa LKS
akan mengalami pertumbuhan yang signifikan, baik dari sisi jumlah lembaga maupun
dari sisi kinerjanya. Hal ini dipicu dari kondisi makro berupa penurunan suku bunga bank
dan disisi lain semakin stabilnya bisnis LKS yang berbasis syariah. Insya Allah.

-----o0o----

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home

 


© 2006 FE-UNS | Design by Rohman Abdul Manap
:::    Skip to top   :::

Download